proses pengurusan stnk

Alur Prosedur

Ikuti alur pengajuan berikut untuk proses perpanjangan STNK, BBN & mutasi, maupun duplikat STNK.

1

Siapkan Dokumen

Siapkan dokumen persyaratan sesuai jenis pengurusan STNK.

2

Datang ke Kantor

Ajukan permohonan melalui kantor cabang Clemont Finance.

3

Verifikasi Dokumen

Dokumen diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian.

4

Proses di Samsat

Pengurusan dilakukan sesuai prosedur Samsat atau Polda wilayah terkait.

5

STNK Selesai

Debitur akan diinformasikan setelah proses pengurusan selesai.

Dokumen Pengurusan STNK

Persyaratan Dokumen

Siapkan dokumen berikut sesuai jenis layanan yang diajukan. Persyaratan dapat berbeda menyesuaikan ketentuan Samsat atau Polda wilayah terkait.

Perpanjangan STNK

Persyaratan dasar untuk pengajuan perpanjangan STNK kendaraan.

Lihat Detail
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik BPKB asli dan fotokopi

BBN & Mutasi

Persyaratan untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan.

Lihat Detail
Konsumen Perorangan
  • E-KTP pemilik baru yang masih berlaku
  • STNK asli atau surat kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga pemilik baru
  • Surat kuasa balik nama
  • Hasil cek fisik kendaraan sesuai ketentuan Samsat
  • Dokumen program pemutihan, jika berlaku
Konsumen Badan Usaha
  • Surat kuasa perusahaan bermeterai dan stempel perusahaan
  • STNK asli atau surat kehilangan dari Kepolisian
  • Dokumen legalitas perusahaan yang masih berlaku
  • Hasil cek fisik kendaraan sesuai ketentuan Samsat
  • Surat pelepasan hak
  • Dokumen program pemutihan, jika berlaku

Duplikat STNK

Persyaratan untuk pengajuan penerbitan duplikat STNK.

Lihat Detail
Konsumen Perorangan
  • KTP pemilik STNK/BPKB
  • Surat kehilangan dari Kepolisian
  • Hasil cek fisik kendaraan di Samsat
Konsumen Badan Usaha
  • Surat kuasa perusahaan bermeterai
  • KTP perwakilan perusahaan
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Surat kehilangan dari Kepolisian
  • Hasil cek fisik kendaraan di Samsat
Media Pengajuan: Datang langsung ke kantor cabang Clemont Finance.

Catatan Penting Bagi Calon Konsumen

Transparansi adalah prioritas kami.

Bisa. Pengurusan dapat dilakukan melalui biro jasa rekanan atau pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Ya, debitur perlu datang ke cabang untuk mengajukan permohonan dan mendapatkan surat keterangan kredit serta fotokopi BPKB.

Tidak. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan kredit dapat diterbitkan.

Estimasi waktu dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kelengkapan dokumen, proses verifikasi, serta kebijakan Polda atau Samsat setempat.

  1. Perpanjangan STNK ± 1 Bulan
  1. BBN Mutasi ± 3 Bulan
  1. Duplikat STNK ± 1 Bulan